Advertiser 2
0
Minggu, 15 Mei 2011 Post By: Nie_azha

Prosedur dan Persyaratan Untuk Ambil Ujian Sertifikasi Untuk Setiap Profesi IT

Yang pertama kita lakukan untuk mengambil ujian sertikasi kita harus mengikutu prosedur yang ada sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.

Proses penerbitan sertifikat LSP Telematika dimulai dengan permohonan penerbitan sertifikat oleh peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan kompeten pada unit-unit/cluster bidang telematika. Permohonan-permohonan tersebut kemudian dibuatkan summarynya dan dikirimkan ke LSP untuk di validasi. Segera setelah lolos proses validasi, LSP Telematika akan segera memulai proses pencetakan sertifikat. Sertifikat yang telah selesai dicetak segera dikirim ke Tempat Uji Kompetensi untuk di bagikan kepada peserta uji kompetensi yang berhak. Peserta yang menerima sertifikat diharuskan menandatangani sertifikat dan tanda terima sertifikat, selanjutnya setelah proses pengarsipan oleh pihak tempat uji kompetensi, tanda terima sertifikat dikirimkan kembali ke LSP Telematika sebagai bukti.


Petunjuk syarat untuk mendapatkan sertifikat profesi

Mohon bantuan bagiamana petunjuk, syarat dan proses untuk memperoleh sertifikat profesi.
Selanjutnya, Sertifikat yang dikeluarkan LSP apakah sama dengan AKTA IV yang dulu?

proses mendapatkan sertifikasi adalah mengikuti program asesmen dan persyaratannya akan ditentukan dari apa cluster produk yg anda akan ambil .dari situ anda akan dibimbing oleh asesor yang akan membantu anda sampai program berakhir.sertifikasi yg diterbitkan tidak sama dengan AKTA4 karna ini sertifikasi kompetensi kerja namanya bukan sertifikasi pengajar,guru atau dosen..akan lebih baik dan dalam kalo memiliki sertifikasi ini karna terkait kemampuan profesionalisme dlm bidang teknisnya..

Sumber ; http://www.lsp-telematika.or.id/files/15-1049-2327,c850.php




Copyright Reserved Apa Azha ada 2010.
Design by: Bingo | Blogger Templates by Blogger Template Place | supported by One-4-All