Advertiser 2
0
Jumat, 22 April 2011 Post By: Nie_azha

Prosedur Pendirian Bisnis di Bidang Teknologi

Di dalam dunia Information Technology (IT) adalah sebuah dunia usaha dan teknologi yang paling banyak menghasilkan enterpreneur yang sukses baik secara bisnis maupun keuangan. Nama-nama seperti Hewlet-Packard, Bill Gates, Lerry Elison, Steve Jobs, dan Michael Dell merupakan nama-nama pendiri perusahaan di bidang Teknologi Informasi, dan merupakan entrepreneur murni karena mereka memulai usaha yang baru sama sekali dan di usia yang cukup muda.

Melihat kondisi inilah maka tidak heran kalau banyak sekali enterpreneur yang ingin mendirikan usaha dalam bidang IT, bahkan di era dot-com, hampir semua entrepreneur berusaha mendirikan perusahaan dot-com. Seiring dengan berlalunya era dot-com dan dengan jatuhnya banyak perusahaan dot-com, tetap tidak mengurangi semangat para entrepreneur muda untuk mencoba peruntungan mereka dalam dunia IT ini.


Walaupun usaha yang dilakukan belum pantas untuk disebut sukses, tetapi kita ingin berbagi beberapa pengalaman yang pernah dialami yang mungkin berguna bagi perkembangan jiwa dan semangat entrepreneurship di Indonesia.


Membangun usaha dalam bisnis IT

Dunia IT merupakan sebuah dunia yang sangat menjanjikan bagi para entrepreneur muda karena sifatnya yang sangat terbuka bagi siapa saja yang berminat memasukinya, bahkan untuk menggambarkan betapa terbukanya bidang ini dinyatakan oleh pernyataan seorang aktor dalam sebuah film fiksi tentang perusahaan IT yang berjudul "Anti Trust" mengatakan bahwa "Every student who works on their garage is potentianly become a competitor in this business".

Setiap mahasiswa yang bekerja dari sebuah garasi di rumahnya untuk membuat perangkat lunak IT berpotensi untuk menjadi pesaing bagi perusahaan yang telah beroperasi terlebih dahulu. Seperti juga sebuah bisnis pada umumnya, jika gampang memasukinya maka gampang pula untuk terlempar keluar dari persaingan, oleh sebab itu pemahaman dan pemilihan dalam membangun sebuah bisnis, khususnya dalam bidang IT sangat menentukan sukses tidaknya usaha tersebut dijalankan.

prosedur Mendirikan Usaha

Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:

1. modal yang di miliki

2. dokumen perizinan

3. para pemegang saham

4. tujuan usaha

5. jenis usaha

Ø Tahapan Perizinan Badan Usaha

Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:

1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Nomor Register Perusahaan (NRP)

5. Nomor Rekening Bank (NRB)

6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

Ø Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

* Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

* Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.

* Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.

* Izin Domisili.

* Izin Gangguan.

* Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

* Izin dari Departemen Teknis

Ø Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

Ø Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

Ø Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.


Sumber ;

http://bigswamp.wordpress.com/2011/04/15/prosedur-pendirian-badan-usaha-di-bidang-it/

http://shienentre88.blogspot.com/2009/01/e-entrepreneurship_09.html



Copyright Reserved Apa Azha ada 2010.
Design by: Bingo | Blogger Templates by Blogger Template Place | supported by One-4-All