Advertiser 2
0
Minggu, 15 Mei 2011 Post By: Nie_azha

LEMBAGA-LEMBAGA YANG MELAKUKAN SERTIFIKASI DI BIDANG IT

Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.

Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.

Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.

Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle

Dengan usia yang masih hampir dua tahun LSP TIK sudah bisa menunjukkan kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang bisa dipercaya oleh profesionalisme Teknologi Informasi dan Telekomunikasi baik dari Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta ataupun perseorangan yang bergelut dan berprofesi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomuniasi. LSP TIK sudah melakukan pembuktian kompetensi nasional seperti di beberapa lembaga pemerintahan (Solo, Jogja, Cirebon), BUMN (PT.INTI, PLN), perusahaan Swasta, bahkan para profesional di bidang Informasi dan Komunikasi yang secara pribadi sadar akan pentingnya kemampuan pengakuan Kompetensi profesi dari LSP TIK.

Dalam pembuktian kompetensi, LSP TIK membagi menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :

1. Kompetensi profesi Programming .

2. Kompetensi profesi Networking.

3. Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.

4. Kompetensi profesi Desain Grafis.

5. Kompetensi profesi Multimedia.

Keunggulan Uji Kompetensi LSP Telematika :

1. Metode ujian in aplication

2. Sistem penilaian Output Based Oriented

3. Penilaian hasil tes instan dan otomatisTautan

4. Dapat disajikan dalam multi bahasa

5. Pemberian soal secara acak

6. Soal ujian terenkripsi

7. Laporan hasil ujian secara rinci

8. Integritas ujian terjaga


Sumber ;

http://www.lsp-telematika.or.id/files/15-1049-2245,c635.php

http://www.ebizeducation.com/index.php/training/tuk-lsptik?2b4e201734ce4648b0a2ac530053bef1=7d16f1b37042c7b671f05e1426dde4e0

0
Rabu, 11 Mei 2011 Post By: Nie_azha

Prinsip Integrity, Confidentiality, Availability Dalam Teknologi Informasi.

Semakin pesat nya kemajuan teknologi informasi.kita harus mempunyai sebuah rencana keamanan, harus dapat mengkombinasikan peran dari kebijakan, teknologi dan orang. Dimana manusia (people), yang menjalankan proses membutuhkan dukungan kebijakan (policy), sebagai petunjuk untuk melakukannya, dan membutuhkan teknologi (technology), merupakan alat (tools), mekanisme atau fasilitas untuk melakukan

Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari tiga hal, yaitu Confidentiality, Integrity, dan Availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. Di mana di bawah ini akan di jelas lebih detail apa itu Integrity, Confidentiality, Availability

  • Ø Integrity

Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement.

Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan messange authentication code, hash function, digital signature.

  • Ø Confidentiality

Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.

Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.

Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.

Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.

  • Ø Availability

Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya.

Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).

Sumber ;

http://budi.paume.itb.ac.id/articles/e-procurement-security.doc

0
Sabtu, 23 April 2011 Post By: Nie_azha

Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek Informasi di Indonesia..

Kontrak (perjanjian) adalah suatu “peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. (Subekti, 1983:1).Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja : Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.

1. Masa Percobaan

Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja

Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3. Bentuk Perjanjian Kerja

Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

4. Isi Perjanjian Kerja

Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu

Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

6. Penggunaan Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

7. Uang Panjar

Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

Contoh Draft Kontrak Kerja :

SURAT KONTRAK KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini;

1. Nama : Nova Irsal

Alamat : Jl. Jendral Sudirman N0.01. Jakarta

Jabatan : kepala manejer PT. Indah IT

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama

Perusahaan PT.Indah IT

Yang berkedudukan di jalan Jendral Sudirman N0.01. Jakarta

Jenis usaha IT.

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini di sebut sebagai pihak kedua (karyawan) pihak pertama (pengusaha).

2. Nama : Heni Trisnawati

Jenis kelamin : Perempuan

Tempat & tgl Lahir : Jakarta,04 juni 1988

Umur : 22 tahun

Agama : islam

Pendidikan terakhir :S1 Sistem Informasi Universitas Gunadarma

Alamat : Perum Mangun Jaya Indah 1.no.08 tambun-bekasi

No KTP : 6754320406198800

No Telp : 021-96756321

Status Perkawinan : Belum Menikah

Bonus : kebijakan Kantor

PASAL 4

Apabila perusahaan atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja utnuk waktu tertentu sebelum waktu nya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharus nya selesai.kecuali apabila putus nya hubungan kerja karena alas an memaksa kesalahan berat pekerja.

PASAL 5

Pihak pertama dan kedua bersedia menaati peraturan perusahaan, dan pihak keduaakan patuh pada tata tertib perusahaan.

PASAL 6

Hal-hal yang belum di atur dalam perjanjian ini, berlaku ketentuan isi KKB dan atau peraturan perusahaan ( jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini di buat lebih rinci lagi engan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan ).

PASAL 7

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat di selesaikan para pihak akan menyelesaikan nya melalui kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya di sebut sebagi pihak kedua (karyawan).

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagi berikut;

PASAL 1

Pihak pertama dengan ini menyatakan menerima pihak kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT.Indah IT, yang terletak di jalan Jendral Sudirman N0.01. Jakarta. Dalam bidang tugas Analisis Software, dan pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan pihak pertama dalm bidang tugas analisis software.

PASAL 2

Masa percobaan di tetapkan selama 3 bulan di hitung sejak tanggal masuk di terima bekerja (perjanjian waktu kerja tertentu tidak boleh di syaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 04 juni 2010 upah di berikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp 1.000.000,- dengan waktu kerja 8 jam atau 48 jam seminggu.

PASAL 3

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah ;

Ø Tunjangan makanan : Rp 10.000,- untuk 1 hari kerja

Ø Tunjangan transport : Rp 15.000,- untuk 1 hari kerja

Ø Lembur libur : Rp 100.000,- untuk 1 hari kerja

Ø Lembur + waktu kerja : Rp 25.000,- untuk 1 hari kerja

Demikian surat perjanjian kerja ini buat, setelah para pihak membaca dan memahami isi nya kemudian dengan suka rela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai yang berlaku.

Disahkan, Jakarta 23 April 2011

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Manajer PT.Indah IT Analisis

Nova Irsal Heni Trisnawati


Copyright Reserved Apa Azha ada 2010.
Design by: Bingo | Blogger Templates by Blogger Template Place | supported by One-4-All